PENGUKUHAN GURU BESAR BIDANG ILMU BIMBINGAN DAN KONSELING

Pendidikan karakter merupakan upaya mengajarkan mana yang benar dan salah serta menanamkan kebiasaan tentang kebaikan sehingga peserta didik memahami, merasakan dan melakukan kebaikan dalam kehidupannya. Karakter peserta didik yang diharapkan adalah peserta didik berkarakter saleh/salihah, Pancasilais, religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas. Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dalam pendidikan berfungsi memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik, tercapainya kemandirian dan pengendalian diri dalam kehidupannya serta perilaku yang sesuai norma yang diberlakukan. Layanan bimbingan dan konseling terintegrasi dalam program sekolah dan berbeda dengan pembelajaran bidang studi. Pendekatan, metode, teknik, materi layanan beorientasi kepada karakteristik dan kebutuhan peserta didik yang bersifat psikologis,  positif, diberikan kepada semua peserta didik, tidak diskrimitatif. Bimbingan dan konseling secara praktis memiliki peran secara strategis untuk merencanakan, menyusun, mengimplementasikan dan mengevaluasi program peningkatan ranah afeksi peserta didik yang didalamnya memuat nilai-nilai karakter. Demikian diungkapkan Prof. Dr. Moh. Farozin, M.Pd. dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Bimbingan Konseling pada Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta. Pidato berjudul ‘Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan Karakter Peserta Didik’ itu dibacakan dihadapan rapat terbuka Senat di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY, Sabtu (26/10). Moh. Farozin adalah guru besar UNY ke-144.

Pria kelahiran Kulon Progo, 23 November 1954 tersebut mengatakan layanan dasar sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh peserta didik melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang disajikan secara sistematis dalam rangka mengembangkan perilaku jangka panjang sesuai tahap dan tugas perkembangan peserta didik. “Layanan dasar bersifat pencegahan, pengembangan dan pemeliharaan perilaku sesuai dengan nilai­nilai luhur karakter saleh/salihah, pancasilais, dan nilai karakter religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas” katanya. Sedangkan layanan responsif sebagai upaya pemberian bantuan kepada peserta didik yang menghadapi masalah dan memerlukan pertolongan dengan segera, agar peserta didik tidak mengalami hambatan dalam proses pencapaian tugas­tugas perkembangannya. Layanan responsif bersifat perbaikan perilaku peserta didik yang tidak sesuai dengan nilai­nilai karakter saleh/salihah, Pancasilais, nilai karakter religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas.

Menurut Doktor Bimbingan dan Konseling UPI Bandung tersebut, fungsi bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan meliputi pemahaman, fasilitasi, penyesuaian, penyaluran, adaptasi, pencegahan, perbaikan, pemeliharaan, pengembangan, dan advokasi serta bidang layanan bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir memberikan kontribusi dalam upaya tercapainya tujuan pendidikan karakter peserta didik. Strategi layanan bimbingan dan konseling dapat memperhatikan jumlah peserta didik yang dilayani, permasalahan dan cara berkomunikasi dalam pemberian layanan. Layanan bimbingan dan konseling memberikan kontribusi tercapainya tujuan  pendidikan karakter peserta didik sebagaimana  kebijakan Pemerintah tentang pendidikan karakter yang dituangkan dalam Permendikbud No. 20 /2018  tentang  Penguatan Pendidikan Karakter pada satuan pendidikan formal dan Perpres No. 87/2017 tentang  Penguatan Pendidikan Karakter.

Farozin menyimpulkan, bimbingan dan konseling dapat membantu tercapainya tujuan pendidikan karakter peserta didik apabila penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh tenaga profesional dalam bidang bimbingan dan konseling. (Dedy)